Setiap orang tua tentu mendambakan putera dan puteri yang shaleh
dan shalehah, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua
orangnya. Aqiqah adalah salah satu acara
penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan Aqiqah diharapkan sang banyi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang ldengan nilai-nilai Ilahiyah. Dengan Aqiqah juga diharapkan sang
bayi kelak menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus-ikhlash dan dijiwai nilai-nilai ruhaninya oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan ruhani sang bayi.
penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan Aqiqah diharapkan sang banyi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang ldengan nilai-nilai Ilahiyah. Dengan Aqiqah juga diharapkan sang
bayi kelak menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus-ikhlash dan dijiwai nilai-nilai ruhaninya oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan ruhani sang bayi.
Aqiqah adalah salah satu acara ritual di dalam Islam,
yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Aqiqah
hukumnya sunnah muakkad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama
menyatakan wajib.
Adab-adab Aqiqah yang terpenting adalah:
• Paling utama aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi.
• Memberi nama, mencukur rambut kemudian ditimbang dengan emas atau perak sesuai dengan kemampuan orang tuanya, kemudian disedekahkan.
• Memotong kambing, disunnahkan kambing jantan untuk laki-laki, dan betina untuk perempuan. Sebagian ulama mengatakan: yang paling utama adalah kambing jantan untuk laki-laki juga perempuan.
• Dianjurkan kedua orang tuanya tidak memakan daging aqiqah anaknya, termasuk keluarga dari kedua orang tuanya. Khusus bagi ibunya hukumnya makruh syadid (mendekati haram) makan daging aqiqah anaknya.
• Kaki dan paha binatang aqiqah diberikan kepada orang-orang yang membantu dalam melahirkan sang bayi.
• Tulang-tulang binatang aqiqah disunnahkan dibungkus dengan kain putih kemudian dikubur.
• Yang utama undangan pada acara aqiqahan: ulama dan orang-orang yang fakir.
• Membaca doa berikut ini ketika menyembelih binatang aqiqah:
• Memberi nama, mencukur rambut kemudian ditimbang dengan emas atau perak sesuai dengan kemampuan orang tuanya, kemudian disedekahkan.
• Memotong kambing, disunnahkan kambing jantan untuk laki-laki, dan betina untuk perempuan. Sebagian ulama mengatakan: yang paling utama adalah kambing jantan untuk laki-laki juga perempuan.
• Dianjurkan kedua orang tuanya tidak memakan daging aqiqah anaknya, termasuk keluarga dari kedua orang tuanya. Khusus bagi ibunya hukumnya makruh syadid (mendekati haram) makan daging aqiqah anaknya.
• Kaki dan paha binatang aqiqah diberikan kepada orang-orang yang membantu dalam melahirkan sang bayi.
• Tulang-tulang binatang aqiqah disunnahkan dibungkus dengan kain putih kemudian dikubur.
• Yang utama undangan pada acara aqiqahan: ulama dan orang-orang yang fakir.
• Membaca doa berikut ini ketika menyembelih binatang aqiqah:
بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ، اَللَّهُمَّ عَقِيْقَةٌ عَنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَن لَحْمُهَا بِلَحْمِهِ وَعَظْمُهَا بِعَظْمِهِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا وِقَآءً لآلِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ وَآلِهِ السَّلاَمُ
Bismillâhi wa billâhi, Allâhumma `aqîqatun `an fulan
bin fulan, lahmuhâ bilahmihi wa `azhmuhâ bi`azhmihi. Allâhummaj`alhâ
wiqâan liâli Muhammadin `alayhi wa âlihis salâm.
Dengan nama Allah dan dengan Allah, aqiqah ini
dari fulan bin fulan, dagingnya dengan dagingnya, tulangnya dengan
tulangnya. Ya Allah, jadikan aqiqah ini sebagai tanda kesetiaan kepada
keluarga Muhammad saw.
Atau membaca doa berikut ini:
يَا قَوْمِي اِنِّي بَرِيْءٌ مِمَّا تُشْرِكُوْنَ. اِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. اِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَالِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَتَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَن
Yâ qawmî innî barîum mimmâ tusyrikun. Innî wajjahtu
wajhiya lilladzî fatharas samâwâti wal ardha hanîfan musliman wa mâ ana
minal musyrikin. inna shalâtî wa nusukî wa mahyâya wa mamâtî lillâhi
Rabbil `alamîn. La syarîka lahu wa bidzâlika umirtu wa ana minal
muslimîn.
Allâhumma minka wa laka bismillâhi wa billâhi wallâhu akbar. Allâhumma shalli `alâ Muhammadin wa âli Muhammad wa taqabbal min fulan bin fulan.
Allâhumma minka wa laka bismillâhi wa billâhi wallâhu akbar. Allâhumma shalli `alâ Muhammadin wa âli Muhammad wa taqabbal min fulan bin fulan.
Wahai kaumku, aku berlepas diri dari apa yang
kamu sekutukan. Aku hadapkan wajahku kepada Zat yang menciptakan langit
dan bumi karena cenderung kepada kebenaran dan berserah diri kepada-Nya
dan aku tidak termasuk kepada orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya
shalatku dan ibadahku, hidupku dan matiku hanya karena Allah Tuhan
semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan dengan itu aku diperintahkan dan
aku termasuk orang-orang yang muslim. Ya Allah, dari-Mu, karena-Mu,
dengan nama-Mu dan dengan-Mu, Allah Maha Besar. Ya Allah, sampaikan
shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, terimalah (aqiqah ini)
dari fulan bin fulan.
(Mafatihul Jinan, bab 6, halaman 493-501)
(Mafatihul Jinan, bab 6, halaman 493-501)